Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Komputer yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan (2), maka Pranata Komputer yang satu tingkat
diatas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
