Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pranata Komputer Tingkat Terampil adalah : a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, meliputi : 1. melakukan penggandaan data dan atau program; 2. melakukan perekaman data tanpa validasi; dan 3. melakukan perekaman data dengan validasi. b. Pranata Komputer Pelaksana, meliputi : 1. membuat laporan operasi komputer; 2. membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam media komputer; 3. melakukan verifikasi perekaman data; 4. melakukan dijitasi data spacial; 5. melakukan editing data spacial; 6. membuat laporan hasil perekaman data; 7. melakukan pemasangan peralatan sistem komputer/sistem jaringan komputer; 8. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer; 9. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem jaringan komputer; 10. membuat program dasar; 11. mengembangkan dan atau meremajakan program dasar; 12. membuat data uji coba untuk program dasar; 13. melaksanakan uji coba program dasar; 14. membuat petunjuk pengoperasian program dasar; dan 15. menyusun dokumentasi program dasar. c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, meliputi : 1. melakukan verifikasi data spasial; 2. membuat program menengah; 3. mengembangkan dan atau meremajakan program menengah; 4. membuat data uji coba untuk program menengah; 5. melaksanakan uji coba program menengah; 6. membuat petunjuk operasional program menengah; 7. menyusun dokumentasi program menengah; 8. melakukan instalasi dan atau meningkatkan sistem operasi komputer/perangkat lunak/sistem jaringan komputer; 9. melakukan uji coba sistem operasi komputer; 10. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem operasi komputer; dan 11. membuat dokumentasi pengelolaan komputer. d. Pranata Komputer Utama, meliputi : 1. membuat program lanjutan; 2. mengembangkan dan atau meremajakan program lanjutan; 3. membuat data uji coba untuk program lanjutan; 4. melaksanakan uji coba program lanjutan; 5. membuat petunjuk operasional program lanjutan; 6. menyusun dokumentasi program lanjutan; 7. membuat rencana rinci pemeliharaan komputer dan peralatannya; 8. membuat sistem prosedur operasi komputer; dan 9. melakukan perbaikan terhadap gangguan sistem operasi komputer. (2) Rincian kegiatan Pranata Komputer tingkat ahli adalah : a. Pranata Komputer Pertama, meliputi : 1. menelaah spesifikasi teknis komponen sistem komputer; 2. mengatur alokasi area dalam media komputer; 3. melakukan instalasi dan atau meningkatkan sistem komputer; 4. membuat program paket; 5. melakukan uji coba sistem komputer; 6. melakukan uji coba program paket; 7. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer dan atau program paket; 8. membuat petunjuk operasional sistem komputer; 9. membuat dokumentasi program paket; 10. mengimplementasikan rancangan database; 11. mengatur alokasi area database dalam media komputer; 12. membuat otorisasi akses kepada pemakai; 13. memantau dan mengevaluasi penggunaan database; 14. melaksanakan duplikasi database; 15. melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak database yang lama ke yang baru; 16. melakukan pencarian kembali database; 17. menerapkan rancangan konfigurasi sistem jaringan komputer; 18. membuat sistem pengamanan sistem jaringan komputer; 19. membuat sistem prosedur pemanfaatan sistem jaringan komputer; 20. melakukan uji coba sistem operasi jaringan komputer; 21. melakukan monitoring akses; 22. melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan komputer; 23. melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer; 24. membuat laporan kejanggalan sistem jaringan komputer; 25. membuat dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer; 26. membuat rancangan rinci sistem informasi; 27. mengembangkan dan atau meremajakan rancangan rinci sistem informasi; 28. membuat dokumentasi rincian sistem informasi; 29. membuat spesifikasi program; 30. melakukan verifikasi spesifikasi program; dan 31. mengembangkan dan atau meremajakan program paket. b. Pranata Komputer Muda, meliputi : 1. menyusun rencana studi kelayakan pengolahan data; 2. melaksanakan studi kelayakan pendahuluan pengolahan data; 3. melakukan studi kelayakan rinci pengolahan laporan data; 4. melaksanakan analisis sistem informasi; 5. merancang pengujian verifikasi atau validasi analis sistem informasi; 6. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi sistem informasi; 7. memberikan pengarahan penerapan sistem informasi; 8. melaksanakan penginterogasian sistem informasi; 9. membuat rancangan sistem informasi; 10. merancang pengujian verifikasi atau validasi program; 11. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi program; 12. membuat algoritma pemrograman; 13. memeriksa dokumentasi program dan petunjuk pengoperasian program; 14. menyusun studi kelayakan sistem komputer; 15. membuat spesifikasi teknis sistem komputer; 16. merancang sistem komputer; 17. mengoptimalkan kinerja sistem komputer; 18. merancang sistem database; 19. melakukan instalasi program database; 20. membuat prosedur pengamanan database; 21. merancang otorisasi akses kepada pemakai; 22. melakukan uji coba perangkat lunak baru dan memberikan saran- saran penggunaannya; 23. mengembangkan sistem database; 24. membuat dokumentasi rancangan database; 25. merancang sistem jaringan komputer; 26. merancang prosedur pengamanan sistem jaringan komputer; dan 27. merancang pengembangan sistem jaringan komputer. c. Pranata Komputer Madya meliputi : 1. melakukan diskusi dalam rangka integrasi sistem jaringan informasi keseluruhan; 2. mengidentifikasi kebutuhan pemakai dalam hal output, data, dan kinerja program; 3. membuat spesifikasi peralatan teknologi informasi yang diperlukan; 4. membuat rancangan sistem informasi keseluruhan; 5. meneliti dan mengusulkan metode pengembangan sistem informasi yang memberikan produktivitas kerja; 6. mengembangkan dan atau meremajakan rancangan sistem informasi keseluruhan; 7. memantau kinerja sistem informasi keseluruhan atau sistem informasi baru di lingkungan instansi; 8. memantau dan menilai kinerja sistem komputer yang telah dikembangkan; 9. menentukan penggunaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer untuk meningkatkan produktivitas; 10. membuat rancangan pembakuan dokumentasi sistem informasi dan atau program; 11. menyusun konsep program pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi; dan 12. mengusulkan alokasi sumber daya teknologi informasi bagi unit- unit kerja. d. Pranata Komputer Utama, meliputi : 1. melaksanakan studi lengkap terhadap organisasi dan lingkungan organisasi dalam rangka menentukan kebutuhan organisasi terhadap informasi; 2. menyusun rencana induk sistem informasi keseluruhan (Master Plan); 3. merintis revitalisasi rencana induk sistem informasi sesuai kemajuan teknologi/informasi; 4. merumuskan rencana integrasi sistem informasi keseluruhan; 5. melakukan evaluasi sistem informasi induk yang sedang berjalan; 6. menyusun dan merumuskan rencana seminar di bidang teknologi informasi; dan 7. melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi atau pembangunan sistem informasi baru, dan mengidentifikasi dampak usulan terhadap sistem informasi yang ada, terutama terhadap sumber daya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id