Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Pranata Komputer Tingkat Terampil adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, meliputi :
1. melakukan penggandaan data dan atau program;
2. melakukan perekaman data tanpa validasi; dan
3. melakukan perekaman data dengan validasi.
b. Pranata Komputer Pelaksana, meliputi :
1. membuat laporan operasi komputer;
2. membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam media komputer;
3. melakukan verifikasi perekaman data;
4. melakukan dijitasi data spacial;
5. melakukan editing data spacial;
6. membuat laporan hasil perekaman data;
7. melakukan pemasangan peralatan sistem komputer/sistem jaringan komputer;
8. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer;
9. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem jaringan komputer;
10. membuat program dasar;
11. mengembangkan dan atau meremajakan program dasar;
12. membuat data uji coba untuk program dasar;
13. melaksanakan uji coba program dasar;
14. membuat petunjuk pengoperasian program dasar; dan
15. menyusun dokumentasi program dasar.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, meliputi :
1. melakukan verifikasi data spasial;
2. membuat program menengah;
3. mengembangkan dan atau meremajakan program menengah;
4. membuat data uji coba untuk program menengah;
5. melaksanakan uji coba program menengah;
6. membuat petunjuk operasional program menengah;
7. menyusun dokumentasi program menengah;
8. melakukan instalasi dan atau meningkatkan sistem operasi komputer/perangkat lunak/sistem jaringan komputer;
9. melakukan uji coba sistem operasi komputer;
10. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem operasi komputer; dan
11. membuat dokumentasi pengelolaan komputer.
d. Pranata Komputer Utama, meliputi :
1. membuat program lanjutan;
2. mengembangkan dan atau meremajakan program lanjutan;
3. membuat data uji coba untuk program lanjutan;
4. melaksanakan uji coba program lanjutan;
5. membuat petunjuk operasional program lanjutan;
6. menyusun dokumentasi program lanjutan;
7. membuat rencana rinci pemeliharaan komputer dan peralatannya;
8. membuat sistem prosedur operasi komputer; dan
9. melakukan perbaikan terhadap gangguan sistem operasi komputer.
(2) Rincian kegiatan Pranata Komputer tingkat ahli adalah :
a. Pranata Komputer Pertama, meliputi :
1. menelaah spesifikasi teknis komponen sistem komputer;
2. mengatur alokasi area dalam media komputer;
3. melakukan instalasi dan atau meningkatkan sistem komputer;
4. membuat program paket;
5. melakukan uji coba sistem komputer;
6. melakukan uji coba program paket;
7. melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer dan atau program paket;
8. membuat petunjuk operasional sistem komputer;
9. membuat dokumentasi program paket;
10. mengimplementasikan rancangan database;
11. mengatur alokasi area database dalam media komputer;
12. membuat otorisasi akses kepada pemakai;
13. memantau dan mengevaluasi penggunaan database;
14. melaksanakan duplikasi database;
15. melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak database yang lama ke yang baru;
16. melakukan pencarian kembali database;
17. menerapkan rancangan konfigurasi sistem jaringan komputer;
18. membuat sistem pengamanan sistem jaringan komputer;
19. membuat sistem prosedur pemanfaatan sistem jaringan komputer;
20. melakukan uji coba sistem operasi jaringan komputer;
21. melakukan monitoring akses;
22. melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan komputer;
23. melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer;
24. membuat laporan kejanggalan sistem jaringan komputer;
25. membuat dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer;
26. membuat rancangan rinci sistem informasi;
27. mengembangkan dan atau meremajakan rancangan rinci sistem informasi;
28. membuat dokumentasi rincian sistem informasi;
29. membuat spesifikasi program;
30. melakukan verifikasi spesifikasi program; dan
31. mengembangkan dan atau meremajakan program paket.
b. Pranata Komputer Muda, meliputi :
1. menyusun rencana studi kelayakan pengolahan data;
2. melaksanakan studi kelayakan pendahuluan pengolahan data;
3. melakukan studi kelayakan rinci pengolahan laporan data;
4. melaksanakan analisis sistem informasi;
5. merancang pengujian verifikasi atau validasi analis sistem informasi;
6. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi sistem informasi;
7. memberikan pengarahan penerapan sistem informasi;
8. melaksanakan penginterogasian sistem informasi;
9. membuat rancangan sistem informasi;
10. merancang pengujian verifikasi atau validasi program;
11. mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi program;
12. membuat algoritma pemrograman;
13. memeriksa dokumentasi program dan petunjuk pengoperasian program;
14. menyusun studi kelayakan sistem komputer;
15. membuat spesifikasi teknis sistem komputer;
16. merancang sistem komputer;
17. mengoptimalkan kinerja sistem komputer;
18. merancang sistem database;
19. melakukan instalasi program database;
20. membuat prosedur pengamanan database;
21. merancang otorisasi akses kepada pemakai;
22. melakukan uji coba perangkat lunak baru dan memberikan saran- saran penggunaannya;
23. mengembangkan sistem database;
24. membuat dokumentasi rancangan database;
25. merancang sistem jaringan komputer;
26. merancang prosedur pengamanan sistem jaringan komputer; dan
27. merancang pengembangan sistem jaringan komputer.
c. Pranata Komputer Madya meliputi :
1. melakukan diskusi dalam rangka integrasi sistem jaringan informasi keseluruhan;
2. mengidentifikasi kebutuhan pemakai dalam hal output, data, dan kinerja program;
3. membuat spesifikasi peralatan teknologi informasi yang diperlukan;
4. membuat rancangan sistem informasi keseluruhan;
5. meneliti dan mengusulkan metode pengembangan sistem informasi yang memberikan produktivitas kerja;
6. mengembangkan dan atau meremajakan rancangan sistem informasi keseluruhan;
7. memantau kinerja sistem informasi keseluruhan atau sistem informasi baru di lingkungan instansi;
8. memantau dan menilai kinerja sistem komputer yang telah dikembangkan;
9. menentukan penggunaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer untuk meningkatkan produktivitas;
10. membuat rancangan pembakuan dokumentasi sistem informasi dan atau program;
11. menyusun konsep program pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi; dan
12. mengusulkan alokasi sumber daya teknologi informasi bagi unit- unit kerja.
d. Pranata Komputer Utama, meliputi :
1. melaksanakan studi lengkap terhadap organisasi dan lingkungan organisasi dalam rangka menentukan kebutuhan organisasi terhadap informasi;
2. menyusun rencana induk sistem informasi keseluruhan (Master Plan);
3. merintis revitalisasi rencana induk sistem informasi sesuai kemajuan teknologi/informasi;
4. merumuskan rencana integrasi sistem informasi keseluruhan;
5. melakukan evaluasi sistem informasi induk yang sedang berjalan;
6. menyusun dan merumuskan rencana seminar di bidang teknologi informasi; dan
7. melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi atau pembangunan sistem informasi baru, dan mengidentifikasi dampak usulan terhadap sistem informasi yang ada, terutama terhadap sumber daya.
Koreksi Anda
