Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata Komputer adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Formulir 1. (2) Penetapan jenjang jabatan Pranata Komputer ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id