Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata Komputer adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Formulir 1.
(2) Penetapan jenjang jabatan Pranata Komputer ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
