Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Pranata Komputer Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
a. Pranata Komputer Pertama;
b. Pranata Komputer Muda;
c. Pranata Komputer Madya; dan
d. Pranata Komputer Utama.
(2) Jenjang pangkat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
a. Pranata Komputer Pertama, terdiri dari :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b. Pranata Komputer Muda, terdiri dari :
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pranata Komputer Madya, terdiri dari :
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pranata Komputer Utama, terdiri dari :
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang jabatan Pranata Komputer Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula;
b. Pranata Komputer Pelaksana;
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pranata Komputer Penyelia.
(4) Jenjang pangkat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pranata Komputer Pelaksana, terdiri dari :
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari :
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
d. Pranata Komputer Penyelia, terdiri dari :
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Koreksi Anda
