Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Pranata Komputer Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah : a. Pranata Komputer Pertama; b. Pranata Komputer Muda; c. Pranata Komputer Madya; dan d. Pranata Komputer Utama. (2) Jenjang pangkat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : a. Pranata Komputer Pertama, terdiri dari : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b b. Pranata Komputer Muda, terdiri dari : 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pranata Komputer Madya, terdiri dari : 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Pranata Komputer Utama, terdiri dari : 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (3) Jenjang jabatan Pranata Komputer Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah : a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula; b. Pranata Komputer Pelaksana; c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan; dan d. Pranata Komputer Penyelia. (4) Jenjang pangkat Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a; b. Pranata Komputer Pelaksana, terdiri dari : 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. c. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b d. Pranata Komputer Penyelia, terdiri dari : 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id