Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah : a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya serta memeriksa angka kredit Pranata Komputer Utama sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat; b. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya di lingkungan TNI; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi : a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan; d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam BAPAK; e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang;
Koreksi Anda