Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah :
a. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya serta memeriksa angka kredit Pranata Komputer Utama sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat;
b. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Pranata Komputer Pertama sampai dengan Pranata Komputer Madya di lingkungan TNI; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi :
a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam BAPAK;
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang;
Koreksi Anda
