Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari : a. Tim Penilai Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. Tim Penilai Instansi adalah tim penilai di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. (2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Pranata Komputer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/02/M/V/2006. (3) Tim Penilai Instansi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk unit organisasi Dephan; b. Asisten Personel Panglima TNI untuk unit organisasi Mabes TNI; c. Asisten Personel Kasad untuk unit organisasi TNI AD; d. Asisten Personel Kasal untuk unit organisasi TNI AL; dan e. Asisten Personel Kasau untuk unit organisasi TNI AU: (4) Apabila Tim Penilai Instansi pada unit organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh: a. Tim Penilai Instansi unit organisasi Dephan; atau b. Tim Penilai Pusat. (5) Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah : a. pangkat/jabatan paling rendah/sama dengan pangkat/jabatan Pranata Komputer yang dinilai; b. memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Komputer; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (6) Susunan Anggota Tim Penilai terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Pranata Komputer dengan ketentuan sebagai berikut: a. satu orang ketua merangkap anggota; b. satu orang wakil ketua merangkap anggota; c. satu orang sekretaris merangkap anggota; dan d. sekurang-kurangnya empat orang anggota. (7) Masa jabatan Tim Penilai adalah tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (8) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dua kali masa jabatan berturut- turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu satu masa jabatan. (9) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak dapat dipenuhi, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang tidak menjabat Pranata Komputer atau Anggota TNI yang pangkatnya paling rendah sama dengan pangkat Pranata Komputer yang dinilai. (10) Jumlah Anggota Tim Penilai yang berasal dari Pranata Komputer harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai yang berasal dari pejabat lain bukan Pranata Komputer. (11) Apabila tim penilai unit kerja belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Komputer dilakukan oleh Tim Penilai Departemen/Tim Penilai Direktorat Jenderal. (12) Apabila tim penilai departemen belum dapat dibentuk karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penilaian dan penetapan angka kredit dapat dimintakan kepada pejabat pembina jabatan fungsional Pranata Komputer Pusat (BPS). (13) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan sekurang-kurangnya enam bulan berturut-turut, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi yang memiliki kompetensi sesuai ayat (5). (14) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id