Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Tingkat Terampil atau Pranata Komputer Tingkat Ahli, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
(2) Syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Tingkat Terampil adalah :
a. berijazah serendah-rendahnya SLTA/D.I sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda golongan ruang II/a;
c. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknologi informasi, kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang teknologi informasi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
(3) Syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Komputer Tingkat Ahli adalah :
a. berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S-1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. menduduki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknologi informasi; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
(4) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan dan unsur utama lainnya setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda
