Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer.
2. Angka Kredit Pranata Komputer (Angka Kredit) adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang pranata komputer dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
3. Pranata Komputer Tingkat Terampil adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang komputer.
4. Pranata Komputer Tingkat Ahli adalah Pranata Komputer dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang komputer.
5. Sistem Informasi berbasis komputer adalah kesatuan sistem yang terdiri dari komputer, database, sumber daya manusia, sistem komputer dan prosedur yang dioperasikan secara terpadu untuk menghasilkan informasi.
6. Sistem Komputer adalah serangkaian elemen perangkat keras yang terintegrasi dan saling menunjang agar suatu komputer dapat berfungsi.
7. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan Pranata Komputer.
8. Jaringan Komputer adalah serangkaian komponen/sarana/prasarana yang menunjang agar beberapa komputer dapat saling berkomunikasi.
9. Unit Komputer adalah suatu satuan kerja yang mempunyai fungsi utama dalam pembuatan, perawatan dan pengembangan sistem dan atau program pengolahan dengan komputer.
10. Sistem Analis adalah orang yang menganalisis sistem dengan mempelajari masalah-masalah yang timbul dan menentukan kebutuhan-kebutuhan pemakai serta mengidentifikasikan pemecahan yang beralasan.
11. Programmer adalah orang yang menulis program untuk aplikasi tertentu berdasarkan rancangan yang dibuat sistem analis.
12. Tim Penilai Angka Kredit, adalah Tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Komputer.
13. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh Pranata Komputer dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
14. Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah pengakuan formil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit Pranata Komputer setelah dilakukan penilaian.
15. Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK) adalah Berita acara mengenai PAK jabatan fungsional tersebut.
16. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
17. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
