Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing Satuan Kerja/Subsatuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
