Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Satuan Kerja/Subsatuan Kerja penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing Satuan Kerja/Subsatuan Kerja dalam bentuk Keputusan sebagaimana tercantum dalam Sublampiran dari Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
