Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang menyangkut Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Pertahanan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
