Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Menteri Pertahanan ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
