Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini, juga diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Pasal.id