Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh PEKP.
Koreksi Anda