Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai tanggal 1 Januari 2008.
Koreksi Anda
