Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit penyandang cacat mengajukan surat permohonan tunjangan cacat bersamaan dengan pengajuan pensiun kepada Dan/Ka Satker untuk diajukan secara berjenjang kepada pejabat penerbit Keputusan dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan penggolongan cacat; dan
b. persyaratan administrasi pensiun.
(2) Prajurit penyandang cacat yang telah menjalani pensiun mengajukan surat permohonan tunjangan cacat bersamaan dengan peninjauan kembali Surat Keputusan Pensiun dari pejabat penerbit Surat Keputusan kepada PT.
Taspen/PT. Asabri (Persero) dengan dilampiri :
a. fotokopi Keputusan penggolongan cacat; dan
b. persyaratan administrasi peninjauan Surat Keputusan Pensiun.
Koreksi Anda
