Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dirjen Renhan Dephan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi Menteri (SKOM) kepada Ka Unit Organisasi, selanjutnya Pusku Dephan berdasarkan SKOM menyalurkan dana Santunan Cacat secara berjenjang kepada Pekas yang bersangkutan.
(2) Pekas yang bersangkutan akan membayarkan Santunan Cacat kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
