Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang cacat mengajukan surat permohonan santunan kepada Dan/Ka Satker dengan dilampiri : a. fotokopi Surat Keputusan penggolongan cacat; dan b. daftar Pembayaran Penghasilan terakhir. (2) Dan/Ka Satker mengajukan rekapitulasi permohonan Santunan Cacat secara berjenjang kepada Panglima TNI u.p. Aspers Panglima TNI. (3) Panglima TNI mengajukan rekapitulasi Santunan Cacat Unit Organisasi kepada Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Renhan Dephan. (4) Menhan mengirimkan rekapitulasi Santunan Cacat kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda