Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ka Satker mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit TNI kepada Panglima/Komandan/Kepala Kotama.
(2) PEKP tingkat Kotama melaksanakan kegiatan evaluasi Prajurit Penyandang Cacat di daerah masing-masing dan hasilnya dikirim ke PEKP TNI untuk proses penetapan golongan cacatnya dengan tembusan dikirim ke Pusrehab Dephan untuk perencanaan program rehabilitasi lanjutan.
(3) Hasil Evaluasi terhadap Prajurit Penyandang Cacat dilaporkan Ketua PEKP TNI kepada Aspers Panglima TNI untuk proses Surat Keputusan Panglima TNI mengenai penetapan golongan cacatnya, dengan tembusan dikirim kepada Kapusrehab Dephan dalam rangka rehabilitasi Prajurit penyandang cacat secara paripurna.
(4) Data penetapan golongan penyandang cacat prajurit dikirim kepada Dirjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda
