Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PEKP TNI berkedudukan di tingkat Mabes TNI, dibentuk dengan Surat Perintah Panglima TNI yang terdiri dari unsur Kesehatan TNI tingkat Pusat dan unsur Staf Personel Mabes TNI.
(2) PEKP UO Angkatan berkedudukan di tingkat Mabes Angkatan, dibentuk dengan Surat Perintah Kepala Staf Angkatan yang terdiri dari unsur Kesehatan Angkatan dan unsur Staf Personel Mabes Angkatan.
(3) PEKP Kotama berkedudukan di tingkat Kotama, dibentuk dengan Surat Perintah Panglima/Komandan/Kepala Kotama yang terdiri dari unsur Kesehatan Kotama dan unsur Staf Personel Kotama.
Koreksi Anda
