Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. (2) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. cacat tingkat III dengan kriteria : 1. kehilangan kedua anggota gerak bawah; 2. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah; 3. kehilangan kedua anggota gerak atas; 4. kelumpuhan kedua anggota gerak atas; 5. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas; 6. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas; 7. kehilangan penglihatan kedua mata; 8. bisu dan tuli; 9. penyakit jiwa berat; atau 10. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital. b. cacat tingkat II dengan kriteria : 1. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah; 2. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah; 3. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas; 4. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas; 5. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata; 6. penyakit jiwa sedang; 7. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan; 8. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan; 9. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital; 10. bisu; atau 11. tuli. c. cacat tingkat I dengan kriteria : 1. gangguan kejiwaan yang ringan; 2. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki; 3. berkurangnya fungsi mata; 4. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; atau 5. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit. (3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan : a. golongan “C” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer akibat tindakan langsung lawan; b. golongan “B” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau dalam tugas kedinasan; dan c. golongan “A” adalah kecacatan yang terjadi dalam masa kedinasan bukan dalam operasi militer.
Koreksi Anda