Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(2) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. cacat tingkat III dengan kriteria :
1. kehilangan kedua anggota gerak bawah;
2. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
3. kehilangan kedua anggota gerak atas;
4. kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
5. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
6. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
7. kehilangan penglihatan kedua mata;
8. bisu dan tuli;
9. penyakit jiwa berat; atau
10. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.
b. cacat tingkat II dengan kriteria :
1. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
2. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
3. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
4. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
5. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
6. penyakit jiwa sedang;
7. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan;
8. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan;
9. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
10. bisu; atau
11. tuli.
c. cacat tingkat I dengan kriteria :
1. gangguan kejiwaan yang ringan;
2. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
3. berkurangnya fungsi mata;
4. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; atau
5. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/sakit.
(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan :
a. golongan “C” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer akibat tindakan langsung lawan;
b. golongan “B” adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau dalam tugas kedinasan; dan
c. golongan “A” adalah kecacatan yang terjadi dalam masa kedinasan bukan dalam operasi militer.
Koreksi Anda
