Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan setiap bulan.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat.
Koreksi Anda
