Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan setiap bulan. (2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Pasal.id