Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Penyandang Cacat diberikan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagai penghargaan pemerintah atas pengorbanannya.
(2) Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya.
(3) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan prajurit oleh PEKP.
(4) PEKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Surat Perintah Panglima TNI.
Koreksi Anda
