Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dalam rangka Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan.
(2) Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung OMP, OMSP dan latihan.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di fasilitas kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di Markas Satuan/Pangkalan.
Koreksi Anda
