Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendanaan pengembangan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Koreksi Anda
