Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditujukan untuk:
a. Meningkatkan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya; dan
b. Melindungi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya atas dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Preventif.
Koreksi Anda
