Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan standardisasi Tenaga Kesehatan Preventif.
(2) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan Tenaga Kesehatan Preventif.
(3) Dir/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Tenaga Kesehatan Preventif.
Koreksi Anda
