Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di Markas Satuan/Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebagai berikut:
a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
2. pencegahan gangguan jiwa;
3. pencegahan penyakit akibat lingkungan;
4. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya);
5. pemeliharaan kesegaran jasmani; dan
b. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. penyuluhan kesehatan;
2. pemeriksaan kesehatan;
3. pengelolaan gizi;
4. pelaksanaan higiene perorangan;
5. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
6. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment);
7. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja;
8. pelaksanaan survailans epidemiologi;
9. pelaksanaan intelijen medis;
10. pelaksanaan dental fitness; dan
11. program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
