Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebagai berikut: a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan penyakit menular dan tidak menular; 2. pencegahan terhadap infeksi nosokomial; 3. pencegahan gangguan jiwa; 4. pencegahan penyakit akibat lingkungan; 5. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya); dan 6. pencegahan penyakit akibat krisis/bencana. b. pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya meliputi: 1. penyuluhan kesehatan; 2. pemeriksaan kesehatan; 3. pengelolaan gizi; 4. pelaksanaan higiene perorangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan; 6. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment); 7. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja; 8. pelaksanaan survailans epidemiologi; 9. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah; 10. pelaksanaan dental fitness; 11. pemeliharaan kesegaran jasmani; dan 12. program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Koreksi Anda