Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebagai berikut:
a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
2. pencegahan terhadap infeksi nosokomial;
3. pencegahan gangguan jiwa;
4. pencegahan penyakit akibat lingkungan;
5. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya);
dan
6. pencegahan penyakit akibat krisis/bencana.
b. pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya meliputi:
1. penyuluhan kesehatan;
2. pemeriksaan kesehatan;
3. pengelolaan gizi;
4. pelaksanaan higiene perorangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
6. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment);
7. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja;
8. pelaksanaan survailans epidemiologi;
9. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah;
10. pelaksanaan dental fitness;
11. pemeliharaan kesegaran jasmani; dan
12. program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Koreksi Anda
