Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di daerah latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebagai berikut:
a. penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. pencegahan cedera akibat latihan;
2. pencegahan penyakit menular dan tidak menular; dan
3. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya).
b. penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi:
1. pengelolaan gizi prajurit;
2. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
3. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja militer;
4. pelaksanaan survailans epidemiologi; dan
5. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah latihan.
Koreksi Anda
