Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagai berikut: a. penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi: 1. pencegahan dan penanggulangan cedera; dan 2. pencegahan gangguan jiwa. b. penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi: 1. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; 2. pelaksanaan higiene perorangan; 3. pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan; 4. pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan; 5. pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit ; 6. pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan; dan 8. penyuluhan kesehatan.
Koreksi Anda