Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. pencegahan dan penanggulangan cedera akibat perang; dan
2. pencegahan gangguan jiwa akibat perang.
b. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi:
1. pelaksanaan higiene perorangan;
2. pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan;
3. pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan;
4. pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit;
5. pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif;
6. pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan;
7. perencanaan alat kesehatan dan materiil kesehatan untuk pencegahan penyakit di daerah operasi sesuai dengan Analisa Daerah Operasi (ADO); dan
8. penyuluhan kesehatan.
Koreksi Anda
