Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan menyusun DIPA Kemhan/TNI dengan berpedoman pada UU APBN dan Alokasi Anggaran untuk disahkan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Kemhan menyusun AA Menhan dengan masukan dari RKA Hanneg dan berpedoman pada DIPA Kemhan/TNI.
(3) TNI menyusun PPPA TNI dengan masukan dari RKA TNI dan berpedoman pada AA Menhan.
(4) U.O. Kemhan menyusun PPPA U.O. Kemhan dengan masukan dari RKA U.O. Kemhan dan berpedoman pada AA Menhan.
(5) U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan menyusun PPPA U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan dengan masukan dari RKA U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan dan berpedoman pada PPPA TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Kotama/Satker menyusun Progja Kotama/Satker dengan masukan dari RKA Kotama/Satker dan berpedoman pada PPPA U.O.
Koreksi Anda
