Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada U.O. Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan agar menyusun RKA dengan berpedoman pada Surat Edaran Menkeu tentang Pagu Anggaran.
(2) Kotama/Satker menyusun RKA Kotama/Satker dengan menyempurnakan Renja Kotama/Satker dan berpedoman pada Pagu Anggaran sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA U.O.
(3) U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan menyusun RKA U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan dengan menyempurnakan Renja U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA TNI.
(4) U.O.
Kemhan menyusun RKA U.O.
Kemhan dengan menyempurnakan Renja U.O. Kemhan sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA Hanneg.
(5) TNI menyusun RKA TNI dengan menyempurnakan Renja TNI sebagai masukan dalam rangka penyusunan RKA Hanneg.
(6) Kemhan menyusun RKA Hanneg dengan menyempurnakan Renja Hanneg sebagai masukan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan Pemerintah dan RAPBN.
Koreksi Anda
