Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan menyusun Renja Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan Renja Hanneg dan berpedoman pada RKP. (2) TNI menyusun Renja TNI dengan menyempurnakan Rancangan Renja TNI dan berpedoman pada Renja Hanneg. (3) U.O. Kemhan menyusun Renja U.O. Kemhan dengan menyempurnakan Rancangan Renja U.O. Kemhan dan berpedoman pada Renja Hanneg. (4) U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan menyusun Renja U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan dengan menyempurnakan Rancangan Renja U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan; dan berpedoman pada Renja TNI. (5) Kotama/Satker menyusun Renja Kotama/Satker dengan menyempurnakan Rancangan Renja Kotama/Satker dan berpedoman pada Renja U.O. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda