Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan menyusun Renstra Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan Renstra Hanneg, berpedoman pada RPJM Nasional dan Kebijakan Umum Pertahanan Negara serta masukan dari Jakgara Hanneg. (2) TNI menyusun Renstra TNI dengan menyempurnakan Rancangan Renstra TNI, berpedoman pada Renstra Hanneg dan masukan dari Jakstra TNI. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) U.O. Kemhan menyusun Renstra U.O. Kemhan dengan menyempurnakan Rancangan Renstra U.O. Kemhan, berpedoman pada Renstra Hanneg dan masukan dari Jakstra U.O. Kemhan. (4) U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan menyusun Renstra U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan dengan menyempurnakan Rancangan Renstra U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan, berpedoman pada Renstra TNI dan masukan dari Jakstra U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan. (5) Kotama/Satker menyusun Renstra Kotama/Satker dengan menyempurnakan Rancangan Renstra Kotama/Satker, berpedoman pada Renstra U.O. dan masukan dari Jakstra Kotama/Satker.
Koreksi Anda