Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Anggaran Kemhan dan TNI menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan sebagai masukan penyusunan Rancangan Awal RKP dan Pagu indikatif.
(2) Kemhan menyusun Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara berpedoman pada Rencana Kebutuhan Tahunan dan Renstra Hanneg.
(3) TNI menyusun Kebijakan Perencanaan TNI berpedoman pada Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara dan Renstra TNI.
(4) U.O. Kemhan menyusun Kebijakan Perencanaan U.O. Kemhan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara dan Renstra U.O. Kemhan.
(5) U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan menyusun Kebijakan Perencanaan U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan TNI dan Renstra U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
