Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kotama/Satker menyusun Rancangan Renstra Kotama/Satker berpedoman pada RPJP U.O. (2) U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan menyusun Rancangan Renstra U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan berpedoman pada RPJP U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan. (3) TNI dan U.O.Kemhan menyusun Rancangan Renstra TNI dan Rancangan Renstra U.O. Kemhan berpedoman pada RPJP Hanneg. (4) Kemhan menyusun Rancangan Renstra Hanneg berpedoman pada RPJP Nasional sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id