Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan menyusun RPJP Hanneg dengan menyempurnakan Rancangan RPJP Hanneg dan berpedoman pada RPJP Nasional serta Postur Hanneg.
(2) TNI menyusun RPJP TNI dengan menyempurnakan Rancangan RPJP TNI dan berpedoman pada RPJP Hanneg serta Postur TNI.
(3) U.O.
Kemhan menyusun RPJP U.O.
Kemhan dengan menyempurnakan Rancangan RPJP U.O. Kemhan dan berpedoman pada RPJP Hanneg serta Postur Hanneg.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan menyusun RPJP U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan dengan menyempurnakan RPJP U.O. Mabes TNI dan U.O. Angkatan, berpedoman pada RPJP TNI, Postur TNI dan Postur U.O. Angkatan.
Koreksi Anda
