Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kemhan menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran dengan mewadahi masukan dari Unit Organisasi untuk memberikan masukan kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan sidang Kabinet untuk MENETAPKAN Pagu Indikatif 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda
