Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemhan menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran dengan mewadahi masukan dari Unit Organisasi untuk memberikan masukan kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan sidang Kabinet untuk MENETAPKAN Pagu Indikatif 5 (lima) tahunan.
Koreksi Anda