Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Perencanaan U.O., Rancangan Renja dan Renja U.O. disusun oleh Staf Perencana U.O. serta disahkan oleh Kepala U.O. (2) Kebijakan Perencanaan U.O. ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Kebijakan Perencanaan TNI dan Kebijakan Perencanaan Hanneg TAB-1. (3) Rancangan Rencana Kerja U.O. ditetapkan 2 (dua) minggu setelah penetapan pagu indikatif TAB-1. (4) Rencana Kerja U.O. ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renja TNI dan Renja Hanneg TAB-1. (5) RKA U.O. ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan RKA Kotama TAB-1. (6) PPPA U.O. ditetapkan bulan Desember TAB -1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id