Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Perencanaan U.O., Rancangan Renja dan Renja U.O.
disusun oleh Staf Perencana U.O. serta disahkan oleh Kepala U.O.
(2) Kebijakan Perencanaan U.O. ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Kebijakan Perencanaan TNI dan Kebijakan Perencanaan Hanneg TAB-1.
(3) Rancangan Rencana Kerja U.O. ditetapkan 2 (dua) minggu setelah penetapan pagu indikatif TAB-1.
(4) Rencana Kerja U.O. ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renja TNI dan Renja Hanneg TAB-1.
(5) RKA U.O. ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan RKA Kotama TAB-1.
(6) PPPA U.O. ditetapkan bulan Desember TAB -1.
Koreksi Anda
