Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Perencanaan TNI, Rancangan Renja, Renja TNI, RKA TNI dan PPPA TNI disusun oleh Srenum TNI, disahkan oleh Panglima TNI.
(2) Kebijakan Perencanaan TNI ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Kebijakan Perencanaan Hanneg TAB-1.
(3) Rancangan Renja TNI ditetapkan 3 (tiga) minggu setelah penetapan pagu indikatif TAB-1.
(4) Renja TNI ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renja Hanneg TAB-1.
(5) RKA TNI ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan RKA U.O.
TAB -1.
(6) PPPA TNI ditetapkan bulan Desember TAB -1.
(7) Pengaturan tentang penyusunan Kebijakan Perencanaan dan Rencana Yudha sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf h diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
