Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Perencanaan TNI, Rancangan Renja, Renja TNI, RKA TNI dan PPPA TNI disusun oleh Srenum TNI, disahkan oleh Panglima TNI. (2) Kebijakan Perencanaan TNI ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Kebijakan Perencanaan Hanneg TAB-1. (3) Rancangan Renja TNI ditetapkan 3 (tiga) minggu setelah penetapan pagu indikatif TAB-1. (4) Renja TNI ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renja Hanneg TAB-1. (5) RKA TNI ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan RKA U.O. TAB -1. (6) PPPA TNI ditetapkan bulan Desember TAB -1. (7) Pengaturan tentang penyusunan Kebijakan Perencanaan dan Rencana Yudha sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf h diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda