Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kebutuhan Anggaran, Kebijakan Perencanaan Menhan, Rancangan Renja & Renja Hanneg, RKA Hanneg, DIPA dan AA Menhan disusun Ditjen Renhan Kemhan, disahkan oleh Menteri Pertahanan.
(2) Rencana Kebutuhan Anggaran ditetapkan bulan Januari Tahun Anggaran Berjalan (TAB)-1.
(3) Kebijakan Perencanaan Hanneg ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Rencana Kebutuhan Anggaran Tahunan TAB-1.
(4) Rancangan Renja Hanneg ditetapkan 4 (empat) minggu setelah penetapan pagu indikatif TAB-1.
(5) Renja Hanneg ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan RKP TAB-1.
(6) RKA Hanneg ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan RKA TNI TAB-1.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) DIPA ditetapkan bulan Desember TAB-1.
(8) AA Menteri Pertahanan ditetapkan bulan Desember TAB-1.
Koreksi Anda
