Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan : a. Jakstra sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf c; serta b. RTRW Han Darat Kotama sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf d untuk Kotama Pembinaan yang bukan Kotama Operasional; diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan. (2) Penyusunan Analisis Potensi Wilayah Laut sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut. (3) Penyusunan Analisis Potensi Wilayah Dirgantara sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf f diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id