Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan :
a. Jakstra sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf c; serta
b. RTRW Han Darat Kotama sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf d untuk Kotama Pembinaan yang bukan Kotama Operasional;
diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan.
(2) Penyusunan Analisis Potensi Wilayah Laut sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut.
(3) Penyusunan Analisis Potensi Wilayah Dirgantara sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) huruf f diatur dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda
