Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Renstra dan Renstra Kotama disusun oleh Sren Kotama, disahkan oleh Panglima/Komandan Kotama.
(2) Rancangan Renstra Kotama/Satker ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Rancangan Awal RPJMN.
(3) Renstra Kotama/Satker ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renstra U.O.
Koreksi Anda
