Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Renstra dan Renstra TNI disusun oleh Srenum TNI dan disahkan oleh Panglima TNI.
(2) Rancangan Renstra TNI ditetapkan 3 (tiga) minggu setelah penetapan Rancangan Awal RPJMN.
(3) Renstra TNI ditetapkan 1 (satu) minggu setelah penetapan Renstra Hanneg.
Koreksi Anda
