Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kebutuhan Anggaran, Rancangan Renstra dan Renstra Hanneg disusun oleh Ditjen Renhan Kemhan, disahkan oleh Menteri.
(2) Rencana Kebutuhan Anggaran ditetapkan 1 (satu) Tahun sebelum Renstra Hanneg berjalan berakhir.
(3) Rancangan Renstra Hanneg ditetapkan 4 (empat) minggu setelah penetapan Rancangan Awal RPJMN.
(4) Renstra Hanneg ditetapkan 1 (satu) bulan setelah penetapan RPJMN.
Koreksi Anda
