Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RUTR Wilayah Pertahanan merupakan salah satu acuan dalam penyusunan dokumen jangka panjang.
(2) Pengaturan tentang penyusunan RUTR Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
