Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kir Intel Jangka Panjang disusun oleh Mabes TNI dan/atau Mabes Angkatan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan dokumen jangka panjang.
(2) Pengaturan tentang penyusunan Kir Intel Jangka Panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
