Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RPJP Hanneg dan RPJP Hanneg disusun oleh Ditjen Renhan Kemhan dan disahkan oleh Menteri.
(2) Rancangan RPJP Hanneg ditetapkan 8 (delapan) bulan sebelum masa RPJP Hanneg periode berjalan berakhir.
(3) RPJP Hanneg ditetapkan 1 (satu) bulan setelah penetapan RPJPN.
Koreksi Anda
