Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RPJP Hanneg dan RPJP Hanneg disusun oleh Ditjen Renhan Kemhan dan disahkan oleh Menteri. (2) Rancangan RPJP Hanneg ditetapkan 8 (delapan) bulan sebelum masa RPJP Hanneg periode berjalan berakhir. (3) RPJP Hanneg ditetapkan 1 (satu) bulan setelah penetapan RPJPN.
Koreksi Anda